Kabupaten Aceh Tengah, SpiritNews-Masih banyak pasangan suami istri yang belum diakui sah mebina keluarga, karena belum tercatat secara hukum negara walaupun dalam agama mereka sudah dinyatakan sah menikah. Inilah yang membuat Dinas Syariat Islam Aceh menggelar kegiatan itsbat nikah, untuk mengakomodir kepentingan administrasi kependudukan sebagai warga negara.
“Program ini sejak 2014, sudah berjalan 3 tahun. Dan tahun 2018 berlangsung di 11 wilayah, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah dengan jumlah 50 pasangan,” sebut Kadis Syariat Islam Aceh, Alidar kepada SpiritNews, Senin (5/11/2018).
Alidar mengatakan, kegiatan yang berlangsung sehari itu sifatnya “one day service” dengan melibatkan tiga layanan sekaligus, yaitu sidang isbat nikah oleh Mahkamah Syar’iyah, penerbitan buku akta nikah oleh Kementerian Agama (Kemenag), serta penerbitan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga: Pemkab Aceh Tengah Evaluasi Jadwal Salat Sepanjang Masa
Kegiatan itsbat nikah tersebut juga turut disaksikan oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar. Menurutnya, itsbat nikah ini penting untuk memberi kepastian hukum, sehingga keluarga akan lebih mudah memperoleh hak-hak administrasi kependudukan.
Demikian pula dengan kepastian hukum dalam keluarga, misalnya hak anak dan istri dalam pembagian warisan jika suami meninggal dunia. Belum lagi untuk mencegah terjadinya beban sosial akibat ketidakjelasan status ,orangtua terutama hubungan ayah dan anak yang tidak kuat.
Berita Lain: Tak Perlu Jauh-Jauh ke Soreang, Bandung Barat Sekarang Juga Punya Pengadilan Agama
Ia berharap, program itsbat nikah terus dilakukan berkelanjutan. Karena masih banyak keluarga yang belum memiliki pencatatan akta nikah. “Suami bisa saja menghindar dari kewajiban memberi nafkah, karena tidak ada legalitas pernikahan yang diakui negara,” kata Shabela.(mah)