KPPBC Purwakarta Musnahkan BMN Hasil Tembakau dan Minuman Keras Sitaan

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, melakukan pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai terhitung sejak Juni 2016 hingga Maret 2018.

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, melakukan pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai terhitung sejak Juni 2016 hingga Maret 2018, sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2017.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Guntur Cahyo Purnomo mengatakan, keberhasilan penindakan yang dilakukan di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang, tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama pihak kepolisian, kejaksaan, TNI dan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 6,6 Kilogram

“Penindakan BKC (Barang Kena Cukai) berupa hasil tembakau yang terdiri dari rokok dan tembakau iris (TIS), dan minuman keras mengandung alkhol. Pelanggaran yang terjadi adalah menggunakan pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (polos), terdiri dari 372.468 batang rokok dari berbagi merk, 140.215 gram tembakau iris berbagi merk, dan 72 Botol minuman merk Big Boss Vodka,” ujarnya.

Total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang terjadi diperkirakan sebesar Rp 134.627.150. Hasil tembakau dan minuman keras yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersebut, kemudian di tetapkan menjadi BMN hasil penindakan. “Selanjutnya berdasrkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta Nomor S-16/MK.6/WKN.08/KNL.04/2018, peruntukannya untuk di lakukan pemusnahan,” jelasnya.

Berita Lain: Terbukti Ilegal Fishing, 4 Kapal Ikan Ditenggelamkan di Perairan Langsa

Dikatakan, pelaksanaan pemusnahan BMN hasil tembakau dilakukan dengan cara dibakar, kemudian ditimbun dalam tanah. Sedangkan untuk pemusnahan minuman dengan cara di hancurkan.(reg)

Pos terkait