Kota Langsa, SpiritNews–Polair Polda Aceh bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali melakukan pemusnahan dan penenggelaman kapal ikan pelaku ilegal fishing. Berlokasi di titik koordinat N 04°31.279 098°02.329, dengan kedalaman 35 meter dan ±12 kilometer dari bibir pantai Kota Langsa.
Kegiatan tersebut bertempat di Pelabuhan Kuala Langsa, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Senin (20/8/2018). Dengan dihadiri Walikota Langsa Usman Abdullah, Dir Pol Airut Polda Aceh Kombes Jemmy Rosdiantoro, Staf Ahli KKP Dr. Suseno Sukoyono, Asisten I Pemkot Langsa Suyatno, Waka Polres Langsa Kompol Budi Darma, Kajari Langsa R. Ika Haykal, Ketua Pengadilan Negeri Langsa Dr. Nurnaningsih, Dan Pos Lanal Langsa Letda Laut (P) Heri Kuswanto, Ka. KSOP Erwandi, Kasat Pol Airut Langsa Iptu Zulkifli, dan Unit Intelijen Tindak dan Custom Bea Cukai Langsa Alfian.
Baca Juga: Meriahnya Upacara HUT RI Tahun 2018 di Kota Langsa
Dir Pol Air Polda Aceh, Kombes Jemmy Rosdiantoro mengatakan, pemusnahan dan penenggelaman kapal ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia. Pemusnahan kapal kali ini tidak diledakan tapi dengan cara di tenggelamkan, sesuai dengan sesuai dengan SOP yang ada, agar tidak mengalahkan momentum Asian Games di Jakarta.
“Cuaca di laut dalam bulan ini agak ekstrim, agar supaya kita selalu berhati-hati dan jaga faktor keamanan dalam pelaksanaan penenggelaman kapal di tengah laut,” tegasnya.
Staf Ahli KKP, Dr. Suseno Sukoyono menerangkan, Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satuan 115), memimpin penenggelaman 125 kapal pelaku ilegal fishing secara serentak pada 11 lokasi di seluruh Indonesia, yakni Pontianak 18 kapal, Cirebon 6 kapal, Bitung 15 kapal, Aceh 3 kapal, Tarakan 2 kapal, Belawan 7 kapal, Merauke 1 kapal, Natuna/Ranai 40 kapal, Ambon 1 kapal, Batam 9 kapal, Tarempa/Anambas 23 kapal.
“Pemusnahan dan penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukuman tetap, untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal. Kapal-kapal yang di tenggelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal, sementara kapal perikanan berbendera Indonesia berjumlah 5 kapal,” katanya.
Adapun rincian bendera kapal yang akan ditenggelamkan sebagai berikut, Vietnam 86 kapal, Malaysia 20 kapal, Filipina 14 kapal, Indonesia 5 kapal. Penenggelaman ini sengaja dilakukan pada momen peringatan Hari Kemerdekaan RI yang telah sama-sama dirayakan pada 17 Agustus 2018.
Kapal-kapal tersebut merupakan kapal yang ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut, Polair Baharkam Kepolisian RI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Dirjen PSDKP.
Berita Lain: 1,6 Ton Sabu Digagalkan Tim Gabungan yang Dibawa Lewat Kapal Ikan
Kajari Langsa, R. Ikal Haykal mengatakan, berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) terhadap barang bukti kapal yang telah telah mempunyai ketetapan hukum sejumlah 4 kapal untuk wilayah Kota Langsa, dan sebagai penanggung jawab penenggelaman Kapal Ikan Asing adalah jajaran unsur Polair Polda Aceh.
“Dengan status barang bukti kapal sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan barang bukti kapal dirampas untuk dimusnahkan dan Kejaksaan RI mempunyai tugas dan wewenang sebagai eksekutor dalam pelaksanaan giat pemusnahan dan penenggelaman barang bukti penangkapan kapal ikan secara ilegal fishing, yaitu pasal 270 KUHAP pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004,” tutupnya.(mah)