Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Seorang nara pidana (Napi) kasus narkoba di Rutan Lhoksukon, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram di sel kamarnya saat dilakukan penggeledahan. Satres Narkoba Polres Aceh Utara langsung mengamankan napi berinisial MA (32) yang tengah menjalani sisa hukuman 6 bulan kurungan penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka MA kedapatan menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap setelah anggota kepolisian yang bertugas di Rutan Lhoksukon dan bersama pegawai rutan, mendapat informasi salah satu napi penghuni kamar C4 memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Pesan Narkoba lewat Instagram, 4 Pengedar Diringkus Polisi
“Pada hari Selasa (6/11/2018) siang sekitar pukul 14.30 WIB, aparat kepolisian bersama petugas rutan melakukan penggeledahan. Saat akan digeledah, napi berinisial MA berusaha menghindar. Kemudian saat digeledah, di dalam topi merah yang dipakai MA ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu,” katanya, Kamis (8/11/2018).
Dari hasil penyelidikan sementara, barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 1,12 gram tersebut, diduga hendak diedarkan oleh MA dalam Rutan Lhoksukon. “Napi yang diamankan tersebut adalah seorang napi kasus narkoba, penghuni C4 yang kini masih menjalani sisa hukuman 6 bulan,” katanya.
Berita Lain: Polisi Ringkus Pengedar Sabu saat Menunggu Konsumen
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Ruang Satres Narkoba Polres Aceh Utara, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mah)