Polisi Ringkus Pengedar Sabu saat Menunggu Konsumen

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rz alias Si Nek (40), warga Gampong (Desa) Rayeuk Glanglong, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti.

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Satres Narkoba Polres Aceh Utara ringkus seorang pengedar narkoba, saat menunggu konsumennya di sebuah bengkel untuk melakukan transaksi, Selasa (6/11/2018) malam lalu. Tersangka pengedar adalah Rz alias Si Nek (40), warga Gampong (Desa) Rayeuk Glanglong, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

“Rz ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di depan sebuah bengkel di Gampong Rayeuk Glangglong, Kecamatan Matang Kuli, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Dua Pemuda Diringkus Saat Transaksi Narkoba di Sebuah Gubuk

Dijelaskan, saat menerima informasi dari masyarakat Tim Ppsnal Satres Narkoba langsung bergerak dan tiba di TKP sekitar pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka RZ yang sedang berada di depan bengkel, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainya yang disembunyikan dalam saku celana.

“Berat tiga paket yang dikemas dengan plastik bening yakni 1,11 gram. Anggota juga menyita satu kotak warna merah berisi plastik bening, diduga untuk memaketkan sabu. Dua unit handphone (HP) dan satu pisau lipat. Semuanya diamankan ke Ruang Satres Narkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.(mah)

Pos terkait