Ribuan Botol Miras Hasil Razia Tim Gabungan Dimusnahkan

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
1.500 botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan di Halaman Plaza Kantor Walikota Bekasi, Kamis (8/11/2018).

Kota Bekasi, SpiritNews-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memusnahkan 1.500 botol minuman keras (Miras) berbagai merk di Halaman Plaza Kantor Walikota Bekasi, Kamis (8/11/2018). Ribuan botol minuman keras itu dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.

Botol-botol miras tersebut didapat dari hasil pengawasan dan pengendalian tim gabungan Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bekasi, di sejumlah titik di wilayah Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Purwakarta dalam Operasi Gabungan

“Pengawasan kita lakukan di Rawa Lumbu, Jatisampurna, dan Bekasi Utara pada waktu lalu karena operasi ke daerah yang diidentifikasi mengedarkan miras ilegal. Ini sekaligus penegakan Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009, turunan dari Perpres Nomor 74 tahun 2013,” ungkap Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto.

Ke depan, ia ingin agar kegiatan pengawasan miras bisa dan jumlah operasi bisa ditingkatkan. Sehingga memberikan efek jera bagi pengusaha maupun pedagang yang membandel, dengan kerap menjual miras ilegal di Kota Bekasi.

Berita Lain: Dua Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

“Kalau setahun hanya tiga kali pengawasan belum terlihat optimal, ditambah. Kita ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menyidiknya. Jadi bukan hanya razia miras, tapi diperiksa agar taat hukum,” pungkasnya.(tmy)

Pos terkait