Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Polres Purwakarta menggelar razia gabungan di tiga wilayah sektor, yakni Polsek Maniis, Polsek Cibatu dan Polsek Kota, untuk menekan angka peredaran minuman keras berkedok warung jamu.
Razia gabungan yang diikuti Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Shabara tersebut, melakukan penyisiran ke sejumlah toko yang berkedok warung jamu selama dua hari, 23-24 Juli 2018. Dan berhasil menemukan ratusan botol miras ilegal.
“Razia tersebut dalam rangka operasi gabungan bersama jajaran Reskrim dan Shabara, serta anggota polsek,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Herri Nurcahyo kepada SpiritNews, Rabu (25/7/2018).
Dijlaskan, dari hasil razia gabungan tersebut petugas mengamankan ratusan botol miras. Dengan rincian 67 botol di wilayah Polsek Cibatu, 83 botol di wilayah Polsek Kota, dan 120 botol di wilayah Polsek Maniis. “Minuman tersebut dari berbagai merk, mayoritas minuman jenis arak cap orang tua,” ungkapnya.
Heri mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran Reskrim dan Shabara akan terus melakukan operasi razia gabungan serupa, dalam rangka menekan perederan minuman keras secara ilegal yang menyasar ke sejumlah toko berkedok warung jamu, guna mengupayakan kondusifitas keamanan masyarakat.
“Target utama di warung yang berkedok berjualan jamu. Kami akan terus melakukan hal ini, agar warga benar-benar merasa aman dan nyaman, tidak ada lagi yang dirugikan karena miras dan narkoba,” pungkasnya.(reg)