Oknum PNS Disdukcapil Terancam Sejumlah Sanksi, Bahkan Pemecatan!

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengaku kaget saat mendengar kabar adanya pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (CPNS) yang diamankan Tim Saber Pungli, Rabu (14/11/2018) siang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pungli pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Hingga saat ini, ia mengaku belum mendapatkan kepastian siapa saja PNS di Disdukcapil Karawang yang diamankan aparat penegak hukum. “Masih simpang siur. Ada yang bilang PNS 3 orang dan tenaga harian lepas (THL) 2 orang,” ujarnya saat dihubungi SpiritNews, melalui pesan singkat whatsapp (WA).

Bacaan Lainnya

Aang mengaku miris dengan kejadian tersebut, apalagi sampai menyeret pegawai berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. “Merasa prihatin dengan kejadian ini, dan berharap agar tidak ada kejadian serupa ke depannya,” katanya.

Dijelaskan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah pendampingan hukum bagi PNS yang terjerat dugaan kasus pungli di Disdukcapil Karawang tersebut. “PNS berhak memperoleh perlindungan, salah satunya bantuan hukum. Dan kita telah ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri),” ungkap Aang.

Baca Juga: Empat Orang Diamankan dalam OTT Disdukcapil Karawang

Namun ditegaskan Aang, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS memiliki konsekuensi sanksi yang akan diberikan. “Dalam menjalani proses (hukum, red) yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan hanya akan mendapat gaji sebesar 50 persen,” katanya.

Sementara sanksi lainnya akan tergantung pada hasil proses hukum, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 247.

“PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Nah kalo kaitan sanksi, kita melihat proses hukum,” pungkas Aang.

Berita Lain: OTT di Disdukcapil Karawang, Tim Saber Pungli Amankan Oknum PNS dan Uang Jutaan Rupiah

Sebelumnya, sebanyak empat orang diamankan Tim Saber Pungli Karawang dalam OTT di Disdukcapil Karawang. Mereka adalah dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SA dan AS, seorang tenaga suka relawan (Sukwan) berinisia CE, serta seorang petugas parkir yang diduga berperan sebagai calo dalam kasus dugaan pungli pengurusan dokumen administrasi kependudukan.(art)

Pos terkait