Ini Modus Praktik Percaloan dan Pungli di Disdukcapil Karawang

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Karawang berhasil mengungkap praktik percaloan pengurusan dokumen administrasi kependudukan, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Karawang.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Tim Saber Pungli Karawang berhasil mengungkap praktik percaloan pengurusan dokumen administrasi kependudukan, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Karawang yang meresahkan dan dikeluhkan oleh masyarakat selama ini.

Diketahui, sejumlah calo yang berperan sebagai perantara kerap berlalu-lalang di kantor dinas tersebut yang terletak di Jalan Surotokunto, Karawang Timur. Mereka menawarkan jasa untuk mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan yang dibutuhkan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akte kelahiran.

Bacaan Lainnya

“Dengan membayar Rp 200 sampai Rp 300 ribu untuk pengurusan satu dokumen kependudukan ke perantara tersebut, masyarakat dijanjikan dokumen yang diurus bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya dalam press release kasus OTT pungli pengurusan dokumen kependudukan, di Mapolres Karawang, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga: Ada Tambahan 4 PNS Disdukcapil Karawang yang Diperiksa Terkait OTT Pungli

Penyidik masih mendalami dugaan adanya aliran dana dari praktik percaloan dan pungli tersebut ke sejumlah pejabat Disdukcapil Karawang. “Seluruh dugaan masih terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik, termasuk mengumpulkan bahan keterangan dari nama-nama yang tercantum pada dokumen kependudukan yang diamankan petugas,” katanya.

Untuk sementara, modus operandi yang terungkap dalam praktik percaloan di Disdukcapil Karawang adalah adanya pemberian ruang bagi para calo atau perantara, untuk menghubungi operator di bagian pelayanan administrasi kependudukan.

Berita Lain: OTT di Disdukcapil Karawang, Tim Saber Pungli Amankan Oknum PNS dan Uang Jutaan Rupiah

“Modus operandi yang berhasil kita dalami, dengan menyetorkan uang melalui perantara yang pertama kali kita amankan, ada aliran uang yang mengalir ke operator kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), maupun akte kelahiran,” katanya.(art)

Pos terkait