Kabupaten Subang, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mengembalikan sisa keuangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, sebesar Rp 5,2 miliar dari total anggaran Rp 35 milar.
“KPU Kabupaten Subang pada saat Pilkada diberikan uang hibah sebesar Rp 35 miliar, dari jumlah tersebut ada kelebihan dana atau sisa sebesar Rp 5,2 miliar,” ujar Sekretaris KPU Kabupaten Subang, Furwani AP kepada SpiritNews, Sabtu (17/11/2018).
Baca Juga: KPU Karawang Terima Logistik Kotak Suara dari Kardus
Dikatakan, dana sisa uang Pilkada Subang tersebut sudah dikembalikan KPU ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. “Sesuai dengan aturan, sisa uang tersebut kami sudah kembalikan ke kas daerah Subang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) H. Syawal membenarkan danya pengembalian uang dari KPU Kabupaten Subang. “Uang sisa pelaksanaan Pilkada Subang sebesar Rp 5,2 miliar sudah diterima dan dimasukkan ke kas Pemkab Subang. Dana tersebut menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemkab Subang tahun 2018,” katanya.(bus)