Istri Disuruh Masuk Biro Jodoh Online, Dapat Korban Ajak Ketemu Lalu Dirampas Barangnya

  • Whatsapp
www.spiritnews.co.id
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat konferensi pers di lobby Mapolres pada Senin (19/11/2018) siang

Kabupaten Karawang, SpiritNews– Kembali terungkap praktik pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Karawang. Kali ini modus yang terungkap dengan biro jodoh online.Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat konferensi pers di lobby Mapolres pada Senin  (19/11/2018) siang. Kasat Reskrim AKP Maradonna A.M S.I.K dan Kanit Jatanras turut mendampingi Kapolres di kegiatan tersebut.

“Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang berhasil tangkap pelaku curas berjumlah 3 orang masing-masing berinsial TP dan HT serta salah satu pelaku penadah berinisial AR , dengan modus operandi berpura-pura bergabung dalam grup media sosial Tantan,” jelas Kapolres.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Karawang

Aplikasi ini merupakan media sosial yang dapat menghubungkan penggunanya dalam radius tertentu. Yang dilakukan pelaku ialah dengan mengorbankan salah satu istri dari pelaku untuk berhubungan dengan korbannya dan mengajak bertemu ditempat yang telah ditentukan oleh pelaku.

Selanjutnya setelah bertemu ditempat yg ditentukan kelompok pelaku korban dicuri kemudian dirampas barang berharga milik korban. Pelaku berasal dari Cikampek dan sering melakukan aksinya di Pom Bensin Indotaisei Cikampek.

Baca Juga: Nyaris Jadi Korban Begal, Ojek Online di Sukabumi Beruntung Kepergok Warga

Dari hasil pemeriksaan penyidik, 14 TKP yg telah dilakukan oleh tersangka dengan modus tersebut.

“Kebanyakan korban merupakan pria yang tengah mencari pasangan lewat aplikasi tersebut. Dan para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres.(SpiritNews)

Pos terkait