Pemkot Bekasi dan KPK Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Bekasi, SpiritNews-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan KPK deklarasi Komitmen Anti Korupsi. Deklarasi tersebut mencakup menciptakan budaya transparansi, menolak dan melaporkan gratifikasi, menolak suap, tidak melakukan pemerasan, tidak melakukan kolusi, tidak melakukan penggelapan dalam jabatan, menghindari terjadinya benturan kepentingan, tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi.

“Regulasi yang didalamnya ada petunjuk teknis dalam kerangka tertib adminstrasi, dan ada beberapa hal tentunya dalam proses penyelanggaraan pemrintahan yang bersih berakuntabiliti serta tentunya berdaya guna terhadap proses pelayanan terhadap masyarakat,” kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi usai apel pagi, Senin (19/11/2018).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Rotasi dan Mutasi Pejabat, Walikota Bekasi Lantik ASN di TPU Perwira

Bang Pepen, sapaan Walikota Bekasi juga membeberkan terkait pertemuannya dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. “Cara sudut pandang birokasi yang dinamis, kalau saya cara dan sudut pandang dengan maindsett Think Out Of The Box keluar dari persoalan yang biasa, Linier dan seterusnya,” katanya.

“Saya apresiasi Disducasip tidak ada lagi kecuali emergency dalam proses pelayanan kependudukan, jika dalam 3 bulan berjalan baik maka proses pelayanan kependudukan akan kita alihkan ke seluruh kelurahan se-Kota Bekasi,” tambahnya.

Berita Lain: Pejabat PJT II Purwakarta Diperiksa KPK Diduga Terkait Kasus Konstruksi

Deklarasi Anti Gratifikasi ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara IPEMI, MES dan Forum Seniman Bekasi, penyerahan TappingBox dari KCP Bank BJB Kota Bekasi serta donasi untuk warga yang terkena bencana Palu senilai Rp 2.556.000.000.(sam)

Pos terkait