Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Penggeledahan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta (PJT) II, di Jalan Lurah Kawi, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Selasa (4/12/2018) kemarin, diduga terkait jasa konstruksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK juga telah meningkatkan status perkara korupsi itu ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Penggeledahan oleh KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan,” pungkasnya, Rabu (5/12/2018).
BACA JUGA: KPK Geledah Ruang ULP PJT II Purwakarta Sejumlah Berkas Diamankan
Para awak media mendengar informasi jika Tim KPK tengah berada di Mapolres Purwakarta. Tim tersebut, kabarnya tengah memeriksa sejumlah petinggi di PJT II Jatiluhur.
Para pejabat di lingkungan PJT II ini diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Kabarnya, ada sekitar lima pejabat yang diperiksa oleh penyidik KPK. Mereka, diperiksa di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta, Rabu (5/12/2018).
Sebelumnya, Sekitar 15 orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Pusat Perum Jasa Tirta (PJT) II, di Jlalan Lurah Kawi, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Selasa (4/12/2018), pukul 10.00 WIB.
BERITA LAIN: Enggan Berkomentar yang Lain Manajemen PJT II Hanya Benarkan Soal Penggeledahan KPK
Selam 8 jam, petugas KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan PJT II. Pantauan SpiritNews di lapangan, pagar gerbang utama kantor ditutup rapat oleh pihak keamanan. Sejumlah petugas KPK nampak berlalu-lalang untuk mengamankan sejumlah berkas ke dalam kendaraan yang dibawa petugas KPK.(ybs)