Kabupaten Karawang, SpiritNews-Rencana dua kelompok massa berselisih pengelolaan limbah ekonomis yang akan menggelar unjuk rasa di PT. Aichikiki Autopart Indonesia (AAI), Rabu (21/11/2018) direspons pihak kepolisian.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menyatakan, akan menindak tegas bagi siapa pun yang mencoba menimbulkan atau mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres mengatakan, pihaknya sudah mempelajari persoalan tersebut. Untuk kasus limbah di PT Aicikiki ini adalah permasalah SPK. “Kalau kita lihat sudah ada pihak yang ditunjuk oleh perusahan untuk mengelola limbah tersebut. Saya akan menindak tegas bilamana ada pihak yang akan menimbulkan ganguan kamtibmas,” kata Kapolres, Selasa (20/11/2018).
Baca Juga: PT HBSP Ancam Turunkan Massa Tandingan di PT AAI Karawang
Di tempat terpisah, melalui penerjemahnya Direktur Utama PT AAI, Shohka Taisuke menjelaskan, pihaknya memberikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sesuai dengan putusan pengadilan. Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), yaitu PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP) yang mengelola limbah PT AAI dan perusahaan akan menjalankan keputusan MA. Sedangkan, CV KB sudah habis maka kontraknya, dan sudah diberikan pemberitahuan sebulan sebelumnya.
“Bahkan dengan adanya CV KB menggugat kami (PT AAI), saya nilai hal yang aneh. Kenapa bukan menggugat ke MA, sesuai dengan ketentuan hukum. Kenapa bisa terjadi seperti ini di Indonesia. Kalau semua pihak seperti ini (tidak sesuai prosedur hukum) sepertinya tidak perlu ada pengadilan,” kata Taisuke.
Baca Juga: Kapolres Karawang: Tidak Boleh Ada Kekuatan Premanisme di Karawang
Taisuke juga mengatakan, kalau kondisinya seperti ini terus dan tidak bisa seperti itu (taat hukum), maka tidak bisa dijadikan sebagai negara. Karena, PT AAI ada untuk warga Indonesia. Mensejahterakan karyawan-karyawan Indonesia juga. Kalau ada perselisihan sama-sama diselesaikan.
Sebelumnya, kendati SPK pengelolaan limbah ekonomis PT. AAI sudah sah didapatkan oleh PT.HBSP. Namun, ternyata masih menuai reaksi dari kelompok massa yang akan berunjuk rasa terkait pengelolaan limbah ekonomis di PT. AAI.
Berdasarkan informasi, kelompok massa yang disinyalir berasal dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut sudah melayangkan surat ke pihak kepolisian untuk menggelar unjuk rasa di PT. AAI Jalan Maligi IV Lot M-5 Kawasan Industri KIIC Karawang pada Tanggal 21 sampai 23 November 2018 kaitan pengelolaan limbah ekonomis.
Sementara, pihak PT HBSP yang mengaku sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengelola dan melakukan pengangkutan limbah PT AAI mengaku akan melakukan aksi tandingan di tempat yang sama dan hari yang sama pula.
“Secara hukum kami yang sudah mendapatkan SPK pengangkutan limbah PT. AAI. Tapi, tetap saja ada pihak lain yang ingin mempermasalahkan. Makanya, kami juga akan melayangkan surat untuk menggelar unjuk rasa pada tanggal 21 sampai 23 November 2018,” kata H Ali Mukaddas, Direktur Utama PT. HBSP, Minggu (18/11/2018) kemarin.
Ali mengaku, sudah menjalani proses hukum selama 7 tahun untuk mendapatkan SPK Pengelolaan Limbah PT.AAI ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : Pdt.G/2011 PN. Krw Tgl 8 Agustus 2012 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 46/PDT/2013/PT.BDG Tanggal 16 April 2013 jo Putusan Mahkamah Agung No.628/PK/Pdt/2017 Tanggal 27 November 2017 dan Penandatanganan kembali SPK antara PT.AAI dan PT.HBSP tanggal 17 Oktober 2018.(ybs)