Kabupaten Karawang, SpiritNews-Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di empat desa, dinilai rawan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas segera menempuh jalur hukum, sebelum ditetapkannya hasil Pilkades melalui Surat Keputusan Bupati Karawang.
“Ada sekitar empat yang mungkin akan ada gugatan. Makanya kita beri waktu 30 hari setelah pelaksanaan Pilkades untuk menyampaikan gugatan, agar bisa diproses mediasi sebelum keluarnya keputusan bupati,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Samsuri.
Dikatakan kepada SpiritNews, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait gugatan Pilkades. Pihaknya pun masih fokus melakukan pencermatan hasil Pilkades yang dilaksanakan pada 11 November 2018 lalu di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Minta Hasil Pilkades Dibatalkan, Ratusan Warga Dongkal Geruduk Kantor DPMD
“Belum ada yang masuk sampai sekarang. Tapi kita harapkan kalau memang ada gugatan, bisa dilakukan segara. Agar tidak mengganggu jadwal pelantikan kades terpilih pada 14 Desember nanti,” ungkap Samsuri.
Menurutnya, jika hingga batas waktu yang telah ditentukan gugatan Pilkades belum ada keputusan. Maka calon kades yang memiliki suara terbanyak sesuai hasil perhitungan di desa tersebut akan tetap dilantik bersama yang lainnya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan di pemerintahan desa bersangkutan.
Berita Lain: Pemenang Pilkades Curug Jadi Kalah, Diduga Karena Intervensi Pemkab!
“Misalnya gugatan masuk, kita harap bisa selesai di proses mediasi. Tapi kalau misalkan lanjut, prosesnya juga akan panjang, ya calon kades yang suara terbanyak tetap dilantik dulu. Tapi kita harap sih semua lancar, gak perlu sampai gugatan,” katanya.(art)