Kabupaten Subang, SpiritNews-Tuntutan 3,6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suryana dan tiga rekannya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Subang atas perkara dugaan pencurian bahan baku pembuatan sarung tangan di PT. Sapuan Cipeundeuy dinilai tidak adil.
Menurut Galuh Pakuan Evi Silviadi, persidangan di PN Subang menunjukan wajah ketidak adilan hukum terhadap masyarakat kecil. Pasalnya, terdakwa Suryana bersama tiga orang lainnya buruh pabrik PT. Sapua, didakwa hanya gara-gara mengambil barang reject seharga Rp 700 ribu.
“Kami merasa kecewa terhadap para jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan hakim PN Subang yang menangani kasus limbah pabrik PT. Sapuan. Limbah tersebut seharga Rp 700 ribu, masa terdakwa Sunarya Cs dituntut hukuman 3,6 tahun,” ujarnya kepada SpiritNews, Kamis (22/11/2018).
Baca Juga: Ayah dan Anak Terlibat Kasus Pencurian Spesialis Perkantoran
“Hal ini sangat aneh, masa terdakwa hanya mengambil barang reject bahan sarung tangan dituntut hukuman 3,6 tahun, ini PN Subang tidak adil dalam penegakan hukum. Terdakwa ini hanya maling bahan sarung tangan reject, sementara barang-barang yang ilang di pabrik itu bahan untuk membuat sarung tangan,” tambah Evi.
Ditegaskan, pihaknya bersama masyarakat akan menduduki PN dan Kejari Subang. Karena diduga jaksa yang menangani kasus tersebut sudah diberi sesuatu oleh pihak perusahaan, sehingga memberikan tuntutan tidak adil terhadap para terdakwa.
Berita Lain: Pengadilan Minta Pensiunan BLK Surakarta Kosongkan Rumah Dinas
“Jaksa tidak ada keberani dalam menegak hukum yang adil. Kami juga akan membatu terdakwa dalam menangani kasus hukum ini, dengan lima orang penasehat hukum akan membatu para terdakwa,” ujar Evi.(bus)