Kabupaten Karawang, SpiritNews-Polisi sita 40 karung tepung terigu dan 20 karung garam bahan baku pembuatan bumbu instan seblak, dari hasil penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
“Bahan baku yang disita, 40 karung tepung terigu dan 20 karung garam,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Jumat (30/11/2018).
Dikatakan, setelah pada Kamis (29/11/2018) kemarin pihaknya melakukan penggerebekan gudang penyimpanan bahan baku pembuatan bumbu yang diduga ilegal dan membahayakan konsumen. Pihaknya telah berhasil mengungkap dan menemukan lokasi pembuatan bumbu instan tersebut, setelah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Geledah Gudang Bahan Bumbu Instan Seblak
“Di daerah Cilamaya, Kabupaten Karawang. Di tempat tersebut, kita mendapatkan barang-barang yang diduga digunakan untuk mengepak bumbu-bumbu tersebut, kemudian dari tempat tersebut diedarkan ke pedagang-pedagang kecil di daerah Karawang,” katanya.
Dikatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Namun dipastikan, industri rumahan yang telah beroperasi sekitar satu tahun itu tak memiliki izin atau ilegal. Selain itu, secara kasat mata diketaui bahwa bahan baku pembuatan bumbu instan dalam kondisi tidak layak. Namun untuk memastikan, pihaknya akan mengirimkan sampel bumbu instan tersebut untuk diteliti di laboratorium.
Berita Lain: Proses Penyidikan Kasus Penyelewengan 200 Ton Beras oleh Pejabat Pemkot Bekasi Dipercepat
“Kita masih memeriksa secara intensif dua orang yang diduga kuat pemilik dari tempat usaha tersebut. Apabila nantinya memang terpenuhi, kita akan tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan,” katanya.(art)