Kota Bekasi, SpiritNews–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Hermon Dekristo memastikan proses penyidikan perkara penyelewengan 200 ton beras yang melibatkan tersangka HI (Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi) bersama dua pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, AD dan FS, akan segera dituntaskan dalam waktu beberapa minggu ke depan.
“Proses penyidikan akan dipercepat, mengingat status para tersangka sudah ditahan. Kemungkinan Desember 2018 ini dipastikan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Hermon.
Diketahui, Kejari Kota Bekasi telah menahan HI bersama dua pejabat lainnya, yakni AD dan FS yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan cadangan beras pemerintah untuk bantuan bencana alam dari Badan Urusan Logistik (Bulog).
Baca Juga: 200 Ton Beras Bulog Diselewengkan Oknum PNS Kota Bekasi
“Atas kasus dugaan penyelewengan 200 ton beras, tersangka HI kami tahan karena statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 13 November lalu,” ujarnya.
Sebelumnya Kantor Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Karawang-Bekasi digeledah sejumlah petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (15/11/2018) siang. Penggeledahan dilakukan terkait kasus penyaluran cadangan beras pemerintah tahun 2016-2017 untuk bencana alam di Kota Bekasi.
Berita Lain: Kantor Bulog Sub Divre Karawang-Bekasi Digeledah Petugas Kejaksaan
“Beras diduga diselewengkan. Tahun 2016 100 ton, tahun 2017 100 ton, total 200 ton,” ujar Siju, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi saat memberikan keterangan pers usai penggeledahan.(ybs/art/sam)