Karawang Terancam Defisit Anggaran Rp 748,116 Miliar

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kabupaten Karawang terancam defisit anggaran hingga Rp 748,116 miliar pada tahun 2019. Hal itu disampaikan oleh Direktur Poslogis (Politic, Social, and Local Goverment Studies), Asep Toha. Menurutnya kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, jika melihat banyaknya keanehan dalam draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019.

Dijelaskan, Bupati Cellica Nurrachadiana melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memasang target angka proyeksi pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan di RAPBD 2019 sebesar Rp 555,348 miliar. Padahal besaran dana perimbangan berdasarkan dokumen dari Dirjen Dana Perimbangan Kementrian Keuangan hanya sebesar Rp 2.095 triliun. Sementara total yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dari APBN sebesar Rp. 2,495 triliun.

Bacaan Lainnya

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018, yang dimaksud dengan dana perimbangan adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk ketiga poin itu, Kabupaten Karawang mendapatkan Rp 2.095.731.721.000. Terdiri dari DAU sebesar Rp 1.316.030.802.000, DBH sebesar Rp 296.550.911.000, dan DAK sebesar Rp 483.150.008.000.

Baca Juga: Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Sepakati KUA-PPAS APBD 2019

“Jika dikurangi DAU, yaitu hanya DBH dan DAK saja jumlahnya Rp. 779.700.919.000. Jika bupati menyampaikan angka sebesar Rp 555,348 miliar, lalu sisanya dikemanakan sebesar Rp. 224.352.919.000?” ujar Asto -sapaan akrabnya- kepada SpiritNews, Minggu (2/11/2018).

Dikatakan, selain DBH, DAK dan DAU, Pemkab Karawang juga mendapatkan anggaran lainnya berupa Dana Insentif Daerah sebesar Rp 58.658.558.000, dan Dana Desa Rp 341.088.318.000. Sehingga total yang diterima Kabupaten Karawang diluar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) yaitu sebesar Rp 2.495.478.597.000.

Jika APBD Kabupaten Karawang dalam belanjanya menetapkan angka sebesar Rp 4.658.000.000.000, sementara penerimaan daerah dari APBN Rp. 2.495.478.597.000 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.414.405.000.000. Berarti APBD Karawang Tahun 2019 terancam defisit sebesar Rp 748.116.403.000.

Berita Lain: APBD Subang Tahun 2019 Disahkan Rp 3 Triliun

“Untuk menutupi depisit tersebut, mudah-mudahan saja pihak TAPD sudah punya sumber-sumber anggaran lain yang tersedia. Sebab memang DBHCHT belum tercantum besarannya. Dan sebagai gambaran, pada tahun 2018 Kabupaten Karawang mendapat DBHCHT sebesar Rp 63.924.593.000. Artinya tinggal mencari Rp. 684.191.900.000 lagi untuk menutup defisit tersebut,” kata Asto.(sir)

Pos terkait