Kota Bekasi, SpiritNews–Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi pada 12 November 2018, DPRD Kota Bekasi menggelar sidang paripuran untuk menyampaikan hasil rapat tersebut. Dengan dihadiri oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan para penagku jabatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Bekasi.
Dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, H. Edi yang berasal dari Fraksi Golkar menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, mengenai nota kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bekasi terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Baca Juga: APBD Subang Tahun 2019 Naik Rp 72,57 Miliar
“Kami berharap sesuai hasil rapat Banmus, pembacaan nota kesepakatan antara Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang KUA-PPAS APBD Kota Bekasi tahun 2019 berjalan lancar,” ungkap H. Edi kepasa Spiritnews, Kamis (15/11/2018).
Dalam sidang paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tentang KUA-PPAS APBD Kota Bekasi Tahun 2019.(sam)