PROFESI pada hakikatnya merupakan suatu janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap ataupun permanen. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus dalam bidang profesi tersebut.
Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengugkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pada saat ini, sertifikasi dapat diraih dengan cara mengikuti Program Pendidik Profesi Guru yang diadakan oleh Pemerintah. Namun dari hasil wawancara beberapa guru di SMPN 10 Kota Serang beranggapan bahwa pelaksanaan Program PPG sangat tidak efektif dan efesien. Dari hasil wawancara salah satu guru olahraga disekolah tersebut mengatakan bahwa Program PPG tidak efesien dari segi waktu, karena memakan waktu selama dua semester atau dua belas bulan untuk mengikuti Program PPG tersebut.
“Program PPG merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru pada saat ini, jelas saja Saya sangat tidak setuju karena prosesnya yang sangat lama untuk mendapatkan sebuah ‘pengakuan’ dari pemerintah untuk seorang guru sertifikasi merupakan guru yang profesional,” tuturnya.
“Selama dua semester atau dua belas bulan kita diberikan ilmu dan pelatihan di Program PPG tersebut. Lantas mengapa ilmu yang diberikan dan pelatihan tersebut tidak dimasukkan ke dalam mata kuliah kependidikan saja? Seharusnya pemerintah bekerja sama dengan Universitas-universitas yang ada di Indonesia untuk menambah mata kuliah tentang ilmu dan pelatihan yang diberikan selama Program PPG, agar proses Program PPG tidak memakan waktu yang terlalu lama,” tambahnya.
Tidak semua orang dapat mengikuti Program PPG yang diadakan pemerintah karena menurut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik Program Pendidikan Profesi Guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi, kapasitas setiap LPTK,dan ketersediaan anggaran pemerintah.
Karena hal tersebut tidak semua guru mempunyai kesempatan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru. Syarat yang menyulitkan ditambah dengan kuota yang terbatas, dan juga masa pelatihan Program Pendidikan Profesi Guru yang memakan waktu cukup lama membuat guru-guru merasa kesulitan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru.
Ditambah isu di tahun 2018 ini yang menyatakan bahwa Program PPG di tahun ini memakai biaya sendiri, dan tidak lagi di subsidi oleh pemerintah. Bagaimanapun juga, hal ini sangat penting terutama bagi para guru bukan PNS yang penghasilannya tidak seberapa. Tentu biaya pendidikan harus diperhitungakan secara serius, karena dengan penghasilan yang tidak seberapa, untuk biaya sehari-hari saja sudah susah apalagi untuk biaya pendidikan dan pelatihan Program PPG ini.
Untuk itu diharapkan pemerintah yang menyelenggarakan Program PPG untuk melihat lagi keefektifan dan keefesienan dari Program PPG ini. Karena banyak sekali guru-guru di luar sana yang merasa kesulitan untuk mengikuti Program PPG. Karena syarat yang cukup menyulitkan, kuota yang terbatas, dan juga isu Program PPG harus dibiayai sendiri.(*)
Penulis:
Iin Habibah Muttaqin,
Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten.