Kabupaten Karawang, SpiritNews-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Karawang mengecam sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, karena menganggap sepele persoalan konflik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes dan Desa Wadas Kecamatan Telumjambe Timur.
Anggota LBH GMBI Karawang, Dadi Mulyadi, SH., selaku tim advokasi warga dua desa tersebut mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa dengan tidak adanya kepastian terkait agenda pertemuan antara warga dengan Bupati Karawang yang sudah di agendakan oleh Komisi A DPRD Karawang. Pihaknya pun meragukan kinerja lembaga legislatif yang berjanji akan menyurati bupati untuk bisa duduk bersama.
“Sesuai hasil audiensi antara masyarakat desa Sungaibuntu dan Wadas dengan DPRD yang mana pada saat itu didampingi LBH GMBI Karawang. Komisi A telah membuat surat rekomendasi yang menjadi dasar tindakan DPRD dalam proses penyelesaian konflik Pilkades di Sungaibuntu dan Wadas, dimana salah satu point rekomendasi DPRD akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan bupati,” ujarnya.
Dikatakan, rapat yang akan melibatkan warga bersama kuasa hukum dan perangkat daerah terkait, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/12/2016) kemarin. Namun pada kenyataannya, rapat tersebut tidak terlaksana sama sekali. Sehingga memunculkan dugaan, DPRD dan Pemkab Karawang memang sengaja untuk mengulur-ngulur waktu hingga pelantikan kades.
Baca Juga: Minta Hasil Pilkades Dibatalkan, Ratusan Warga Dongkal Geruduk Kantor DPMD
“Saya masih ragu, apakah betul surat tersebut sudah di layangkan ke bupati oleh DPRD. Seharusnya Ketua DPRD (Toto Suripto) punya nyali untuk memanggil bupati dan perangkat daerah terkait, untuk penyelesaian permaslahan konflik Pilkades di Sungaibuntu dan Wadas,” kata Dadi.
Batalnya rapat tersebut mengindikasikan lemahnya sistem komunikasi birokrasi di Pemkab Karawang, atau diduga memang ada unsur kesengajaan sebagai bentuk upaya sabotase politik terhadap kepentingan para pihak yang di rugikan dalam penyelenggaraan Pilkades 2018 di Kabupaten Karawang.
“Jika bupati tidak bergeming sedikitpun untuk penyelesaian konflik Pilkades tersebut, berarti bupati menghianati produk kebijakan yang dibuatnya sendiri, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pilkades,” ungkapnya.
Dadi pun mengancam, apabila dugaan indikasi mengulur-ngulur waktu yang dilakukan oleh DPRD dan Pemkab Karawang terbukti benar, dan tidak ada keputusan penundaan pelantikan kades terhadap desa-desa yang bersengketa. Maka LBH GMBI Karawang dan warga desa akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran saat pelantikan kades.
Berita Lain: Empat Hasil Pilkades Serentak 2018 di Karawang Rawan Gugatan
“LBH GMBI beserta masyarakat akan memboikot secara aktip hasil Pilkades sesat, dengan turun ke jalan bersama kekuatan masa yang berlipat ganda,” katanya.(art)