Kota Bandung, SpiritNews-Pengacara terdakwa Muhammad Rifai mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Ujang Hasan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Ojat Sudrjat, SH., mengaku tidak akan membiarkan para penikmat uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat kliennya lolos begitu saja dari proses hukum.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2016 lalu, bukan sepenuhnya hanya kesalahan kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya akan bekerja secara maksimal dan profesional untuk menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Perkara Korupsi SPPD Fiktif Mantan Sekwan dan Kabag Keuangan DPRD Purwakarta Mulai Disidangkan
“Saya tidak mau klien saya menjadi korban para penikmat SPPD fiktif. Siapapun saksi-saksi yang dipanggil jaksa, mereka adalah yang paling tepat dan yang paling penting. Kemudian kita akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa,” ungkapnya kepada SpiritNews, Kamis (13/12/2018).
Sementara itu diketahui, hasil sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus dengan agenda pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan SPPD fiktif DPRD Kabupaten Purwakarta tahun anggaan 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyatakan akan memanggil 196 orang saksi saksi pada persidangan selanjutnya.
Berita Lain: Bikin Malu … Anggota Fraksi Demokrat Subang Salah Bawa Naskah Pandangan Umum dalam Sidang Paripurna
“Nanti kita lihat saja persidangan selanjutnya, sejumlah saksi-saksi akan dihadirkan,” ujar JPU, Mumuh Madya kepada SpiritNews ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut.(reg)