Kota Bandung, SpiritNews-Sidang kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016, mulai memasuki sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (12/12/2018).
Kedua terdakwa yakni Muhammad Rifai yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Ujang Hasan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Kabupaten Purwakarta, dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Para terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena diduga telah memanipulasi data keuangan dalam perkara SPPD fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2016.
Baca Juga: Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Kuasa Hukum Terdakwa, Deden, SH., kepada SpiritNews mengatakan, pihaknya akan bekerja secara profesional untuk membela kedua kliennya tersebut. “Kita serahkan saja pada fakta-fakta persidangan, hasilnya seperti apa. Karena prosesnya masih panjang dan berliku,” ujarnya.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya tidak semerta-merta membuat keduanya harus disalahkan atas perkara tersebut. “Kita lihat saja nanti fakta-fakta persidangan, akankah ada bukti-bukti baru di persidangan,” katanya.
Berita Lain: Peringati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Tetapkan Kades Pancawati Sebagai Tersangka
Diketahui, kedua terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sekitar enam bulan lalu. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melimpahkan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat.(reg)