Diduga Lakukan Korupsi, Kades Gunungtua Dilaporkan Warga ke Unit Tipikor Polres Subang

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/

Kabupaten Subang, SpiritNews-Kepala Desa (Kades) Gunungtua, Kecamatan Cijambe, Carmo dilaporkan oleh warga ke Unit Tipikor Polres Subang atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD), bantuan provinsi (Banprov), dan dana aspirasi dari anggota dewan melalui bantuan desa (Bandes).

“Kami bersama masyarakat Desa Gunungtua telah mendatangi Unit Tipikor Polres Subang, melaporkan Carmo sebagai Kades Gunungtua. Kami ingin mencari kebenaran, karena kami telah dituduh oleh pendukung Kades Carmo melakukan penyelewengan dana anggaran desa,” ujar tokoh masyarakat Desa Gunungtua, Usan Sopian kepada SpiritNews, Jumat (13/12/2018).

Bacaan Lainnya

“Kami ingin membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, karena kami selaku tim pelaksana kegiatan (TPK) sejak tahun 2015 hingga tahun 2017. Dan kami juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh Kades Carmo,” tambahnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades Belendung Karawang Ditangkap Polda Jabar

Dijelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya menolak saat akan dijadikan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (PTK), karena ada yang lebih berhak yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Namun Kades Carmo tidak percaya terhadap LPM, dan lebih percaya kepada kepala dusun (Kadus).

“Untuk tahun 2017 saja, dana untuk kegitan yang dikasihkan oleh Kades Carmo diantaranya untuk hotmik jalan Kampung Cibaregbeg dianggaran Rp 150 juta hanya dikasih Rp 115 juta. Pengaspalan Kampung Ciherang sebesar Rp 144 juta hanya dikasih Rp 114 juta, dan sisanya tidak jelas tapi dalam SPJ-nya harus sesuai anggaran,” ungkap Usan.

Pihaknya telah memberikan keterangan awal ke penyidik dan siap untuk segera di BAP. Menurutnya, DD yang diterima Desa Gunungtua, Kecamatan Cijambe, setiap tahunnya kurang lebih mencapai Rp 860 juta. Sedangkan untuk Banprov sebesar Rp 115 juta dan ADD mencapai Rp 560 juta.

Berita Lain: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Cinangsi Ditahan Polisi

“Kenyataannya di lapangan seperti itu, dan hari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Subang ada temuan bahwa Kades Carmo selaku pelaksana harus mengganti anggaran kurang lebih sekitar Rp 120 juta,” ujar Usan.(bus)

Pos terkait