Bandung, SpiritNews-Polda Jabar menangkap Walim, Kepala Desa (Kades) Belendung, Kecamatan Klari , Kabupaten Karawang terkait perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2015 dan tahun 2016.
Baca Juga: Klinik Bhakti Medika Cilamaya Diduga Belum Berizin
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Cinangsi Ditahan Polisi
“Tersangka melakukan pengelolaan dan melakukan penyisihan dan pemotongan dana desa setiap tahapannya dari hasil pelaksanaan kegiatan dengan nilai sebesar Rp.103.960.224, sehingga tidak sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2 ayat (1),” ucap Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Dana Desa Rawan Diselewengkan
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolda Jabar Brigjen Pol Drs. Supratman, Dir Reskrimsus, Kabid Propam dan Kabid Humas.
Berita Lain: Kantor Bulog Sub Divre Karawang-Bekasi Digeledah Petugas Kejaksaan
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar dan sudah dilakukan Tahap II penyerahan tersangka dan Barang bukti serta saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandung,” pungkas Kapolda.
Berita Lain: OTT di Disdukcapil Karawang, Tim Saber Pungli Amankan Oknum PNS dan Uang Jutaan Rupiah
Atas perbuatannya tersangka akan di kenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliyar.(ybs)