Menaker: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lebih Murah dari Harga Sebungkus Rokok

  • Whatsapp
www.spiritnews.co.id
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri

Kota Depok, SpiritNews-Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengingatkan para pekerja agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selain melindungi para pekerja dari berbagai risiko kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kepesertaan pekerja penting untuk mendapatkan jaminan sosial serta menghindarkan dari risiko kerja. Apalagi iurannya pun tergolong sangat murah, “ Menaker Hanif dalam acara “ Sosialisasi manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pelatihan Petani dan Wanita Tani” yang digelar di Depok, Jawa Barat pada Rabu (26/12/2018).

Bacaan Lainnya

Hanif menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Bagi pekerja penerima upah, iurannya dibagi dua antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja.

BACA JUGA: Banyak Masyarakat Tak Tahu Soal BPJS Ketenagakerjaan

“Bagi yang bukan penerima upah pun iurannya sangat terjangkau. Kalau yang berwirausaha tentunya bayar iuran sendiri. Bapak/ibu pasti mampu. Ini hanya soal prioritas,” kata Hanif.

Hanif menganalogikan untuk mendapatkan 2 manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan misalnya, rata-rata setiap orang cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 16.800,00 per bulan. Lebih murah jika dibandingkan dengan rokok yang rata-rata harganya Rp 20 ribu per bungkus.

“Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan biaya yang sangat murah, bahkan lebih murah dari rokok, “ kata Hanif,

Hanif menjelaskan 4 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil masyarakat pekerja. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Ini berlaku sejak yang bersangkutan keluar rumah, sampai kembali ke rumah,” kata Hanif.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Desa Ciwaringin Menjadi Desa Sadar Jaminan

Kedua, Jaminan Kematian (JKM). “Ini bagi pekerja yang di-cover BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” jelasnya.

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat ini akan diberikan pada saat pekerja memasuki usia pensiun sehingga tetap produktif di usia tua.

Terakhir, Jaminan Pensiun (JP). “Kalau ini diberikan per bulan. Jadi kaya dapat gaji setelah pensiun. Kalau JHT tadi kan gelondongan,” ujarnya.

Senada dengan Menaker, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program nyata yang harus diakses oleh seluruh masyarakat pekerja Indonesia.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja. “Kita terus mendorong kepesertaan, baik kepada yang menerima upah maupun bukan penerima upah,” pungkasnya.(rls/sir)

Pos terkait