Jakarta, SpiritNews-Dua perusahaan milik Lippo Group, yakni PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk (KLBV) memiliki utang ke negara sebesar Rp 708,3 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz keduanya.
“Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail dalam konferensi pers, Jumat (28/12/2018).
Meskipun kedua perusahaan tersebut sudah tidak memakai pita frekuensi radio 2,3 GHz, tidak menghapuskan kewajiban untuk melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya.
Baca Juga: XL Axiata Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Data di Sulawesi Utara
“Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
PT Internux memiliki tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017. Internux dan First Media merupakan dua dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu.
Sesuai Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna mesti dicabut izin pengunaannya. Sementara tanggal terakhir pelunasan tunggakan pada 17 November 2018 lalu.
Berita Lain: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Telkomsel
“Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kedua operator layanan telekomunikasi tersebut harus melakukan shutdown terhadap core radio Network Operation Center (NOC), agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz,” tutur Ismail.(art)