Kabupaten Aceh Timur, SpiritNews-Irwan Syahputra (30), Security RSUD Langsa bersma istrinya Meta Isna Putri (25), serta kedua anaknya yakni Muhammad Abizar Harun (7) dan Naila Zahratul Sifa (2), menjadi korban penculikan komplotan Abu Yan. Tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Bireuen dan Polres Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemersan tersebut.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro menjelaskan, pembebasan korban penculikan sekeluarga ini bermula dari laporan kerabat korban, yakni Ratna Dewi (49), warga Dusun Kesatuan, Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Ratna melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, Jumat (28/12/2018) lalu, bahwa anggota keluarganya telah diculik pelaku Sofyan alias Abu Yan (40).
Dikatakan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (22/12/2018), sekitar pukul 08.00 WIB. Irwan bersama istri dan kedua anaknya berpamitan kepada pelapor hendak pergi ke rumah Nirwanadi di Gampong Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dengan tujuan untuk mengambil uang.
“Saat itu, Nirwanadi belum memiliki uang. sehingga korban sekeluarga menginap selama empat malam di rumah Nirwanadi. Kemudian, Rabu (26/12/2018), sekitar pukul 15.30 WIB, Meta mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada pelapor, bertuliskan ‘Mak kami diculik Abu Yan’, namun pelapor tidak membalas sms tersebut,” terang Wahyu.
Pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Meta kembali menghubungi pelapor sambil mengatakan ‘Mak disuruh tebus Rp 100 juta, kalau enggak kami gak bisa pulang lagi’. Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Meta kembali menghubungi pelapor dan mengatakan ‘Mak kalau sayang sama kami, cabut laporan polisi jangan diteruskan’.
Baca Juga: Tiga Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Aceh Timur Diringkus Polisi
“Melihat sms yang demikian, pelapor merasa yakin bahwa bagian dari keluarganya sudah menjadi korban penculikan,” ujar Wahyu.
Dikatakan, atas koordinasi dan komunikasi aktif yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur dengan Jatanras Polda Aceh, Polres Lhokseumawe dan Polres Bireun, akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (31/12/2018) lalu, keberadaan para korban pun ditemukan di kawasan Dusun Cot Husen, Gampong Alue Let, Kecamatan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun.
“Korban ditemukan selamat, namun dalam kondisi kaki dirantai di sebuah rumah milik istri pelaku. Selain berhasil membebaskan korban. Petugas juga mengamankan para pelaku, diantaranya Sofyan alias Abu Yan (40), T. Lala Sofyan Najib (45) dan Dika alias Andi (24),” katanya.
Pada saat dilakukan penangkapan, dua dari tiga pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. “Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini, yakni Aman Rajut dan Irwansyah Putra alias Bob,” katanya.
Bersama pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK-1760-CZ, satu unit handpone merk Nokia tipe 107 warna hitam, satu unit handpone merk Samsung C203 warna hitam, satu buah rante beserta gembok, satu lembar bendera Bulan Bintang dan satu buah obeng.
Berita Lain: Anggota TNI Bongkar Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal asal Singapura
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas semua perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 333 Jo Pasal 368 KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(azr)