Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sebar kabar hoax adanya tsunami di pantai Karawang di salah satu grup media sosial, pria berinisial D digelandang ke Mapolres Karawang. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Karawang ,AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Maradonna A.M S.I.K di Aula vicon saat konferensi pers pada Jumat (4/1/2019) siang.
“Unit Tipidter Sat Reskrim lakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial D yang diduga kuat menyebarkan berita yang tidak benar tentang kemungkinan adanya tsunami di pantai-pantai di Kabupaten Karawang. Saat ini yang bersangkutan diperiksa untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam penyebaran berita berita yang disampaikan oleh tersangka melalui grup facebook Karawang Info, ” ujar Kapolres Karawang , AKBP Slamet Waloya.
BACA JUGA: Beredar Kabar Hoax Ulama Diteror di Karawang
Awal mula pria berinisial D tersebut mendapat pesan siaran di grup WA nya dan menyebarkannya kembali ke grup Karawang Info serta mendapat tanggapan pro dan kontra dari publik terutama di Kabupaten Karawang. Pihak Kepolisian tidak tinggal diam, namun melakukan kroscek ke pantai pantai di Kabupaten Karawang dan kemudian terbukti bahwa yang diposting tersebut adalah tidak benar.
Saat ini barang bukti yang diamankan antara lain akun facebook atas nama Dhonny Kamsuy Malisic Ramadhan, 1 buah handphone dan screenshoot postingan akun Dhony Kamsuy Malisic Ramadhan di grup facebook Karawang Info.
BERITA LAIN: Klarifikasi Surat Edaran Bupati, Kok Jawaban Bapenda dan PLN Berbeda?
Akibat postingan tersebut masyarakat menjadi resah dan tidak berani mengunjungi pantai di kabupaten Karawang.“Saat ini Kami juga tengah mendalami kasus ini, dan pria ini dapat dikenakan UU ITE dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Kapolres.
Kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum pasti kebenarannya, kroscek ke media yg terpercaya, dan jadilah netizen yang cerdas. (ybs)