Klarifikasi Surat Edaran Bupati, Kok Jawaban Bapenda dan PLN Berbeda?

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Drs. Asikin beserta jajaran memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran Bupati Karawang yang menuai kontoversi, Kamis (3/1/2018).

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Terkait Surat Edaran Bupati Nomor 973/7969/Bapenda tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Pascabayar Tepat Waktu yang menuai polemik, penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ternyata berbeda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Drs. Asikin pada Kamis (3/1/2019) mengungkapkan bahwa surat tersebut adalah bentuk himbauan biasa terhadap masyarakat untuk taat membayar listrik. Meskipun surat edaran tersebut mecantumkan mekanisme yang berisikan sanksi, namun menurutnya sanksi tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan oleh PLN dan bukan dari Bupati Karawang.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, tujuan diedarkannya surat tersebut adalah agar ada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang didapat dari masyarakat setiap membayar tagihan rekening listrik.

Menurut Asikin, terjadi salah paham di masyarakat mengenai surat edaran tersebut yang dinilai tidak pro rakyat. Padahal surat edaran tersebut dikhususkan untuk masyarakat menengah atas. “Jadi nanti kalau ada masyarakat yang tidak mampu membayar listrik, mereka bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu ke pemerintah. Untuk nanti kita upayakan ke PLN agar tidak diberhentikan pasokan listriknya,” katanya.

Baca Juga: Soal Kontroversi SE Bupati, Ini Penjelasan PLN Karawang

Sementara itu saat dikonfirmasi SpiritNews, Supervisor Pelayanan dan Pemasaran PLN Area Cabang Karawang, Israwan mengungkapkan, sanksi yang tercantum dalam surat edaran diberlakukan secara sama untuk seluruh pelanggan PLN. Mulai dari tarif bersubsidi Kwh 450 untuk masyarakat menengah ke bawah, maupun pelanggan menengah ke atas mulai dari Kwh 900-1300.

“Sanksi ini berlaku untuk semua pelanggan mulai dari yang terendah Kwh 450. Tidak ada prioritas,” ungkap Israwan, Kamis (3/1/2018).

Diakuinya, terbitnya surat edaran tersebut memang merupakan atas permintaan pihaknya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Permintaan tersebut didasari atas adanya sekitar 24.890 pelanggan PLN yang menunggak pembayaran per 31 Desember 2018, dengan total tunggakan mencapai Rp 30 miliar. Jumlah tersebut didominasi oleh pelanggan yang berasal dari Rayon Cikampek.

Berita Lain: LPKSM Satria Nilai SE Bupati Karawang soal Pembayaran Rekening Listrik Langgar UU Perlindungan Konsumen

“Ada 24.890 pelanggan yang menunggak pembayaran dari 4 rayon yang ada, Cikampek, Kosambi, Karawang Kota dan Rengasdengklok. Sebagaian besar area Rayon Cikampek. Pelanggan menunggak ya variatif (dari masayarkat mampu dan kurang mampu, red),” ujarnya.(yan/art)

Pos terkait