Kabupaten Aceh Timur, SpiritNews-Polisi ringkus tersangka pencurian uang dan handphone saat tengah menikmati kopi di sebuah warung, di Desa Teumpok Teugoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka adalah IL (33), warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Julok, AKP Suparwanto mengatakan, tersangka ditangkap pihaknya pada Selasa (8/1/2019) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersangka dilakukan petugas karena adanya laporan dari korban Mauidhal Hasanah (33), warga Desa Teumpok Teugoh, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Dikatakan, kejadian pencurian itu bermula saat pukul 04.00 WIB dini hari pelaku IL menjalankan aksi pencurian di rumah korban, dan mengambil uang Rp 3 juta rupiah dan satu buah hanphone merek OPPO warna putih.
“Saat itu korban terbangun dari tempat tidurnya, dan melihat pelaku sedang berlari ke arah jendela. Korban langsung berteriak ‘maling’ dan membangunkan suaminya untuk mengejar pelaku. Korban melihat dompet miliknya sudah terbuka dan uang Rp 3 juta di dalamnya sudah raib,” kata Suparwanto, Rabu (9/1/2018).
Dijelaskan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, korban melihat pelaku sedang duduk di sebuah warung kopi. Korban pun langsung menghubungi pihak kepolisian untuk bersama-sama mengamankan tersangka.
Berita Lain: Ayah dan Anak Terlibat Kasus Pencurian Spesialis Perkantoran
“Saat tersangka diamankan petugas, dilipatan celana tersangka ditemukan uang lembaran seratus ribu sebanyak jumlah Rp 1.700.000. Untuk penyidikan dan pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti langsung di amankan ke Mapolsek Julok,” kata Suparwanto.(azr)