Kabupaten Subang, SpiritNews-Nasib malang menimpa pria asal Purwakarta, berinisial JN. Niat untuk bertemu dengan seorang wanita yang dikenalnya via media sosial facebook disebuah hotel, JN malah menjadi korban pencurian dan kekerasan.
JN harus kehilangan sepeda motor kesayangannya berikut uang, serta barang berharga lainnya, saat akan melakukan hubungan intim dengan wanita berinisial VJL, di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Subang, yang telah disepakati oleh keduanya.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustiandi mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan itu bermula saat tersangka VJL berkenalan dengan korban JN di media sosial.
“Awalnya korban dan tersangka kenalan di facebook, lalu berlanjut via WhatsApp. Mereka janjian untuk ketemu di hotel pada tanggal 19 November. Setelah keduanya bertemu dan akan melakukan hubungan badan di dalam kamar hotel, kemudian datang tiga tersangka lainnya dan langsung menggedor pintu kamar,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Subang, Senin (26/11/2018).
Baca Juga: Ayah dan Anak Terlibat Kasus Pencurian Spesialis Perkantoran
Dijelaskan, tersangka VJL saat telah berada di kamar hotel langsung menghubungi tiga tersangka lainnya, yakni AP, A dan JW. Mereka bertiga langsung berpura-pura melakukan penggerebekan, dan tersangka AP saat membuka kamar hotel langsung mengaku sebagai suami VJL.
“Tersangka AP langsung memukuli korban bersama dua orang temannya, setelah itu para tersangka langsung membawakabur uang tunai Rp 500 ribu, ponsel dan sepeda motor milik korban,” ungkap Joni.
Penderitaan JN belum berakhir, setelah semua barang disita. Istri JN langsung di kontak melalui ponsel milik korban yang disita, dan para tersangka meminta Rp 10 juta jika barang JN ingin kembali. Namun berkat laporan JN, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tiga tersangka dengan modus kenalan via facebook tersebut,
“Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu buah handphone merk Samsung, satu buah handphone merk Oppo F7, satu unit mobil jenis Toyota Agya warna biru,” kata Joni.
Berita Lain: Pasutri asal Kuningan Kompak Mencuri di 26 Minimarket Sebelum Terciduk Polisi
Tersangka AP, A dan JW, dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka VJL yang turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur pasal 365 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(bus)