Security Binaan CPM Buka-Bukaan, PT Eins Trend Diminta Bayar Kompensasi Pemutusan Kontrak

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
PT Campaka Pribumi Mandiri (CPM) yang merupakan perusahaan jasa pengamanan (security) menggugat PT. Eins Trend, karena mengabaikan hak para security binaan PT CPM yang bekerja di PT Eins Trend.

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews–PT Campaka Pribumi Mandiri (CPM) yang merupakan perusahaan jasa pengamanan (security) menggugat PT. Eins Trend, karena mengabaikan hak para security binaan PT CPM yang bekerja di PT Eins Trend.

Menurut Nurhamad, salah seorang security PT Eins Trend, karyawan PT CPM yang selama ini dipekerjakan di perusahaan tersebut selalu mengeluh bahwa hak-haknya selalu terlambat diberikan, bahkan ada beberapa karyawanya yang haknya tidak diterima penuh.

Bacaan Lainnya

“Ada yang tidak diberikan sama sekali, dan keterlambatan gaji selalu terulang dan terulang,” unkapnya ketika dikonfirmasi SpiritNews, Rabu (9/1/2019).

Dikatakan, selain persoalan gaji yang sering terlambat diberikan, ada juga tidak mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan dari BPJS. Padahal security PT Eins Trend selalu mendapatkan potongan setiap bulannya. “Selama ini kami sudah memenuhi kewajiban kami sebagai karyawannya, namun hak-hak yang kami terima tidak sepenuhnya sesuai perjanjian dalam kontrak kerja,” katanya.

Baca Juga: YARA Akan Kembali Gugat Travel Azizi soal Penipuan Jemaah Umroh

“Masih banyak dari kami yang dipotong gaji untuk iuran BPJS, sedangkan oleh perusahaan tidak dibayarkan. Sehingga kami sering ditolak oleh rumah sakit, karena belum bayar iuran. Tidak cuma itu, bahkan diantara kami malahan belum didaftarkan ke BPJS, tapi anehnya gaji kami selalu dipotong setiap bulannya,” tambah Nurhamad.

Dijelaskan, selain hak para security yang dinilai sering terlambat diberikan hingga berujung gugat mengguat di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Purwakarta, PT Eins Trend juga telah mencedrai kontrak kerjasama dengan PT CPM. Dimana dalam kontrak tersebut akan berakhir nanti bulan April 2019, namun pihak perusahaan telah memutus kontrak sepihak pada bulan Oktober 2018 yang lalu.

Sementara itu, Direktur Utama PT CPM, Ade Kusnaedi mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke PT Eins Trend untuk meminta perusahaan membayarkan sisa kontrak yang telah sepakati bersama. Di dalam kontrak tersebut baru akan berakhir pada bulan April 2019, namun pihak perusahaan telah memutus kontrak sepihak pada bulan Oktober 2018.

Berita Lain: Konsumen Ancam Gugat Solaria, Resinda Park Mall Mengaku Sudah Menegur

“Bulan Oktober 2018 kemarin perusahaan telah memutuskan kontrak secara sepihak tanpa alasan yang jelas, oleh karena itu kami menggugat PT Eins Trend sebesar Rp 2,3 miliar sebagai konpensasi sisa kontrak sampai bulan April 2019,” pungkasnya.(reg)

Pos terkait