YARA Akan Kembali Gugat Travel Azizi soal Penipuan Jemaah Umroh

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Ketua Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani.

Kabupaten Aceh Barat, SpiritNews-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan kembali melayangkan gugatan perdata kepada Travel Azizi Cut Mega Putri, melalui Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, terkait kasus penipuan jamaah Umroh yang korbannya mencapai ratusan orang.

Sebelumnya pada Kamis (13/9/2018) kemarin, PN Meulaboh Kabupaten Aceh Barat telah mengabulkan sidang gugatan penipuaan jamaah Umroh oleh Travel Azizi Cut Mega Putri, untuk 10 orang korban melalui kuasa hukum YARA Aceh Barat, Andi Suhanda, SH., dan Muzakir AR, SH.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pengadilan Minta Pensiunan BLK Surakarta Kosongkan Rumah Dinas

“Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Al Qudri, SH.. Adapun isi putusannya adalah mengabulkan sebagian permintaan penggugat, diantaranya tergugat harus membayar ganti rugi atas uang yang sudah disetorkan kepadanya oleh masing-masing penggugat sebesar Rp 16 sampai 22 juta,” ujar Hamdani, Ketua Perwakilan YARA Aceh Barat kepada SpiritNews, Jumat (14/9/2018).

Dijelaskan, poin gugatan yang diajukan oleh masing-masing korban antaralain menuntut agar pihak Travel Azizi membayar ganti rugi material sebesar Rp 16 juta per orang, serta ganti rugi inmateri Rp 50 juta per orang. Namun Majelis Hakim hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi material. Selain itu, pihak tergugat juga dibebankan membayar uang perkara yang timbul.

Berita Lain: Uang Suap untuk Imas Dilempar ke Halaman Rumah Bendahara Golkar Subang

Menurut Hamdani, YARA Aceh Barat akan segera mempersiapkan gugatan untuk korban lainnya yang berkasnya sudah diterima oleh pihaknya. Sejauh ini sudah ada sekitar 82 orang dari 164 korban penipuan Travel Azizi yang meminta bantuan pendampingan hukum kepada YARA Aceh Barat.

“Mekanismenya tetap sama, semuanya akan kita daftarkan melalui gugatan sederhana ke PN Meulaboh. Gugatannya tetap masing-masing, 1 orang 1 gugatan. Karena aturannya seperti itu, sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015,” katanya.(mah)

Pos terkait