Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id-Satres Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar narkoba di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong (Desa) Pereupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (9/1/2019), dalam sebuah operasi penyamaran.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas SH mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku Fs (45), warga Gampong Langa, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota ke lokasi tersebut, dan petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan paket sabu dari pelaku,” ujarnya, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga: Gerebek Persembunyian DPO Kasus Narkoba, Polisi Temukan 16,51 Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan
Dikatakan, personel yang menyamar mangadakan transaksi dengan pelaku di TKP. Kemudian saat pelaku memperlihatkan pesanan paket sabu kepada petugas yang menyamar, dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba.
“Dari pelaku ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 4,27 gram, satu unit sepeda motor honda Vario Techno warna biru Nopol BL-6871-KJ,” kata Ildani.
Berita Lain: Antisipasi Peredaran Narkoba, Personel TNI Pantau Bongkar Muat Barang di Terminal
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Ruang Satres Narkoba Polres Aceh Utara, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mah)