Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Tim gabungan Polres Aceh Utara ringkus pengedar yang telah buron selama dua bulan, di tempat persembunyiannya di sebuah kebun kosong di Desa Alue Drien, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka Mz alias Ki Robot yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kabupaten Aceh Utara, diringkus bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas mengatakan, tim gabungan Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara yang dipimpin Kabag Ops AKP Iswahyudi, melakukan penggrebekan dan penangkapan di sebuah kebun kosong yang diduga tempat persembunyian tersangka Mz.
“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, terkait keberdaan tersangka Mz alias Ki Robot yang merupakan DPO kasus narkotika jenis sabu,” katanya, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Personel TNI Pantau Bongkar Muat Barang di Terminal
Dijelaskan, saat dilakukan penggerebekan pada Selasa (9/1/2019) di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, empat orang lainya melarikan diri. Kemudian petugas melakukan penyisiran, dan sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Lhok Meurbo menangkap empat tersangka lain tersebut.
Mereka adalah Nas (22), warga Desa Alue Mane, Kecamatan Cot Girek, Kabupatan Aceh Utara. Ef (44) dan Hel (25), warga Desa Lhok Meureubo, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara. Serta AG (40), warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara.
Dikatakan, petugas mengamankan barang bukti 26 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 16,51 gram, 1 kotak rokok, 1 kotak putih, 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 0,11 gram, dan satu buah alat penghisap atau bong.
Berita Lain: Polisi Ringkus 26 Pengedar Narkoba di Karawang, Diantaranya Jaring Pelajar dan Buruh
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, satu Magazine, serta 7 butir peluru. “Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.(mah)