Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam bekerja, Walikota Bekasi Rahmat Effendi siapkan sejumlah sanksi dan rompi berbagai warna bagi para ASN yang kedapatan tidak disiplin.
Pantauan SpiritNews di lapangan, penerapan sanksi terhadap sejumlah ASN yang kedapatan tidak disiplin sudah mulai diterapkan dalam kegiatan apel pagi di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Senin (14/1/2019), dengan dipakaikan rompi sesuai kategori kesalahannya.
Mereka diantaranya Kabag Humas Sajekti Rubiah, Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Karto, Kepala Diskominfosandi Encu Hermana, Kabag TU Heri Suparjan, serta beberapa pegawai dari Disdukcapil Kota Bekasi yang diberikan rompi orange sebagi tanda sangat tidak disiplin.
“Kalau ada ketidak puasan cara saya bekerja ini, itu hak mereka (ASN). Tapi karena saya ini memiliki tanggung jawab besar sebagai kepala daerah di Pemkot Bekasi, harus menegakan kedisipilan lagi untuk para ASN,” tegasnya.
Baca Juga: TKD Diberlakukan, Bupati Purwakarta Minta ASN Kerja Optimal
Rahmat mengatakan, untuk menegakan kedisiplinan para ASN pihaknya telah menyediakan 500 rompi berbeda warna tergantung kesalahan dalam kedisiplinannya.
“Saya sediakan 500 rompi dengan berbeda warna, yang rompi orange sangat tidak disiplin, aga kuning tidak disiplin, dan warna hijau, serta ada warna lain lagi tergantung kesalahannya. Bagaimana mau mengelola pelayanan yang baik, dalam bekerjanya saja masih tidak disiplin,” jelasnya.
Rahmat juga menyinggung jika ada ASN beragama Islam yang tidak mau diajak kegiatan subuh keliling (Suling), dan hal itu baginya dianggap sangat tidak setia. Karena ASN yang umat nasrani saja ikut melihat kegiatan Suling. Ia menilai, saat ini karakter, mentalitas dan kedisiplinan ASN di Pemkot Bekasi masih sangat memprihatinkan. Karena masih banyak yang tidak disiplin dalam bekerja.
Berita Lain: Bupati Bandung Barat Ingin ASN Bisa Memperbaiki Diri lewat Salat Subuh Berjamaah
“Ada laporan satu sampai empat kali tidak ikut apel pagi, itu berarti ASN kan satu bulan tidak ikut apel pagi. Oleh karena itu, saya meminta BKPPD dan Inspektorat Kota Bekaai melakukan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 yang tidak berkenan dengan ASN dan Peraturan Walikota (Perwal) 72 Non ASN,” bebernya.(sam)