Kembalikan Uang Suap Rp 11 Miliar, Neneng Jadi JC Kasus Meikarta

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin (NHY) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), dalam kasus suap proyek Meikarta yang menjeratnya.

Jakarta, spiritnews.co.id – Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin (NHY) telah mengembalikan uang suap yang diterimanya terkait proyek Meikarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total ada Rp 11 miliar yang telah dikembalikan oleh kepala daerah yang terjerat kasus dugaan suap proyek Meikarta tersebut.

“KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY, Bupati Bekasi, sejumlah total sekitar Rp 11 miliar sampai dengan saat ini,” kata Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK kepada wartawan, Senin (14/1/2019).

Bacaan Lainnya

Pengembalian uang tersebut dilakukan dalam beberapakali oleh Neneng, dan terakhir KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 2,25 miliar dan SGD 90 ribu. “Kami hargai sikap kooperatif tersebut. KPK mengingatkan agar pihak lain (melakukan hal yang sama, red),” ujar Febri.

Baca Juga: Diduga Terima Suap untuk IMB Meikarta, KPK Sita Sejumlah Uang di Rumah Pribadi Bupati Bekasi

“Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini. Terakhir, dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2,25 miliar dan 90.000 dollar Singapura pada KPK. Kami hargai sikap kooperatif tersebut,” kata Febri.

Selain mengembalikan uang suap yang diterimanya, Neneng juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah Neneng diharapkan mampu mengungkap secara terang kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Bupati Bekasi adalah orang yang juga mengajukan diri sebagai justice collaborator. Nanti kita juga lihat konsistensi dari keterangan-keterangan pada proses lebih lanjut, apakah di penyidikan ataupun di persidangan. Apa yang diketahui sebaiknya dibuka saja,” kata Febri.

Berita Lain: Kasus Suap Perizinan Meikarta Gunakan Sandi-Sandi Khusus

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor sebagai tersangka.(art/bbs)

Pos terkait