Diduga Terima Suap untuk IMB Meikarta, KPK Sita Sejumlah Uang di Rumah Pribadi Bupati Bekasi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/

Jakarta, SpiritNews-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, bertujuan untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Meikarta.

“KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta,” ujar Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, KPK tengah mendata perizinan apa saja yang perlu didapatkan Meikarta sebelum memperoleh IMB. Termasuk mendalami perizinan apa saja yang kemungkinan dipengaruhi oleh pemberian suap tersebut. “Karena sebelum IMB diterbitkan, harusnya beberapa izin diselesaikan dulu,” kata Febri.

Baca Juga: Tiga Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Disegel KPK

Sementara itu, KPK juga menyita sejumlah uang hasil dari penggeledahan di rumah pribadi Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. “Dari rumah pribadi bupati tadi, saya dapat informasi terbaru ada penyitaan sejumlah uang, tapi jumlahnya masih dihitung oleh tim,” ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa lokasi yang juga digeledah KPK. Yakni rumah Billy Sindoro di Kota Tangerang, Banten. Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Kantor Bupati Bekasi, dan Gedung Matahari Tower di Tangerang. “Dari sejumlah lokasi tersebut, kami mengamankan dan menyita dokumen terkait perizinan. Tentu saja dokumen yang relevan, yang terkait dengan perizinan tersebut,” ucap Febri.

Bupati dan empat pejabat Pemkab Bekasi diduga menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Berita Lain: Bupati Bekasi Ditangkap KPK Terkait Suap Perizinan Meikarta

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, bersama dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen, diduga menjadi pihak yang memberikan komitmen fee untuk memuluskan proses perizinan pembangunan Meikarta.(SpiritNews)

Pos terkait