Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Terhitung mulai 1 Februari 2019, armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang masuk ke Terminal Klari, Kabupaten Karawang. Transit seluruh armada AKAP dan AKDP dipindahkan kembali ke Terminal Cikampek yang telah rampung diperbaiki.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana mengungkapkan, kewenangan pengelolaan armada bus AKAP dan AKDP ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pusat. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berwenang mengelola terminal tipe C, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 34 ayat (1).
Baca Juga: 8 Tahun Angkot di Karawang Belum Didata
“Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Terminal Cikampek merupakan terminal tipe A. Sekarang Terminal Cikampek sudah selesai diperbaiki dan siap beroperasi, jadi kami dorong sesuai fungsinya,” katanya.
Dishub Kabupaten Karawang akan mencoba menata Terminal Klari, untuk sejumlah kendaraan Angkutan Perkotaan (Angkot). Tujuannya agar titik pemberangkatan dari terminal, dan tidak lagi di pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan. “Kita akan menata Terminal Klari untuk angkutan perkotaan,” katanya.
Berita Lain: Siswa Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah, Pemkot Bekasi Luncurkan Bus untuk Antar Jemput
Sementara itu, lintasan bus terutama Warga Baru dan Agra Mas yang biasa berangkat dari Terminal Klari, untuk sementara waktu pemberangkatannya dari pool masing-masing. “Lintasan bus tidak berubah,” katanya.(art)