Sejumlah Fakta Terungkap dalam Persidangan Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Ketua Koimisi I DPRD Purwakarta H. Komarudin dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sejumlah kegiatan yang dinilai fiktif, dalam persidangan perkara SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Purwakarta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (16/1/2019).

Kota Bandung, spiritnews.co.id – Dalam persidangan perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (16/1/2019), Ketua Koimisi I DPRD Purwakarta H. Komarudin dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sejumlah kegiatan yang dinilai fiktif.

Komarudin mengungkapkan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan pihaknya, selalu atas sepengetahuan dan persetujuan pimpinan dewan. “Sebelum pengajuan kegiatan, kita adakan rapat internal komisi. Lalu diserahkan kepada kepada unsur pimpinan, yaitu Syarif Hidayat Ketua DPRD, Neng Supartini Wakil Ketua, Warseno Wakil Ketua, Sri Puji Wakil Ketua,” ungkapnya dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut, sejumlah fakta terungkap bahwa pencairan dana kegiatan bimbingan teknis (Bintek) ditandatangani di atas kwitansi kosong. Karena menurutnya, besaran anggaran kegiatan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga: Sejumlah Anggota Dewan Jadi Saksi Kasus SPPD Fiktif Mantan Sekretaris DPRD Purwakarta

“Setiap pencairan anggaran kegiatan, kami hanya memnerima kwitansi kosong, hanya menandatangani saja. Sebab pada setiap bintek, anggaran sudah diatur oleh perbup. Dalam provinsi Rp 1,2 juta, di dalam daerah (Purwakarta) Rp 600 ribu, adapun di luar provinsi Rp 1,5 juta. Bersumber dari anggran kesekertariatan DPRD Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

Komarudin mengungapkan, selama tahun anggaran 2016 lalu dirinya hanya tujuh kali mengikuti bintek DPRD Purwakarta. “Satu kali bimbingan teknis partai,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Pantauan SpiritNews di lokasi, selain Komarudin, ada sejumlah anggota Komisi I lainnya yang dipanggil untuk memberikan kesaksian, yakni Hidayat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fitri Maryani dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Anita Diana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), H. Ihwan Ridwan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Heri Rosnendi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Yanthi Nurhayati dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berita Lain: Perkara SPPD Fiktif DPRD Purwakarta Mulai Disidangkan, Pengacara Terdakwa: Saya Tidak Mau Klien Jadi Korban Para “Penikmat”

Selain itu, sejumlah anggota dewan dari Komisi IV juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara SPPD Fiktif tersebut yang menjerat mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Rifai dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Purwakarta Ujang Hasan.(reg)

Pos terkait