Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah kota Kabupaten Bireuen. Kini sudah bebas dari pandangan mata warga berupa spanduk dan baliho.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, Minggu (03/02/2019), menyebutkan, sejak Selasa (29/01/2019) lalu. Bawaslu telah melakukan penertiban dan penurunan APK milik sejumlah partai nasional maupun lokal di sepanjang Jalan Nasional Medan Banda Aceh dan wilayah kota Bireuen.
Baca Juga : Sebelum Bertarung di Pemilu 2019, Caleg di Aceh Utara Akan Ikut Dzikir Bersama
“Penertiban APK berupa spanduk dan baliho caleg DPRK, DPRA, DPR-RI, DPD-RI, dan calon presiden yang dipasang oleh tim sukses masing-masing, dilakukan karena dianggap bertentangan dengan peraturan pemilihan umum,” kata Abdul Majid didampingi Desi Safrina, komisioner Bawaslu.
Diakuinya, penertiban APK ini dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah dengan seluruh partai politik nasional dan loka peserta Pemilu, termasuk para calon legislatif sudah disurati agar memasang APK sesuai aturan.
Berita Terkait : Tingkatkan Parsitipasi Pemilu, KPU Kota Bekasi Rekrut Puluhan Relawan Demokrasi
“Sudah kita surati, agar pemasangan APK ini sesuai aturan yang berlaku, ternyata masih juga ada yang memasang di tempat-tempat terlarang,” katanya.
Dikatakan, tidak boleh ada pemasangan APK di Jalan Nasional dengan jarak 50 meter dari bahu jalan di wilayah kota. Dengan demikian, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol kepolisian, CPM, PLN dan unsur lainnya, dilakukan penertiban.
“Kami sebagai warga Bireuen mengapresiasi Bawaslu yang telah menertibkan APK ini, baik di jalur Jalan Nasional arah Medan – Banda Aceh maupun kota,” kata Junaidi, warga kota Bireuen.(zal)