Pedagang Pasar Johar Akhirnya Menyetujui Kenaikan Tarif Retribusi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Pedagang Pasar Johar Karawang akhirnya kondusif

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pengelolaan Pasar Johar Kabupaten Karawang mutlak menjadi kewenangan PT Senjaya Rejeki Mas, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang No. 5112/4719/Huk tertanggal 30 Desember 2011, tetang pelimpahan pengelolaan Pasar Johar kepada PT Senjaya Rejeki Mas.
Manager Pengelola dan Pemasaran PT Senjaya Rezeki Mas, Novit Muhendar, mengatakan, PT Senjaya Rezeki Mas memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan semua kegiatan di Pasar Johar, termasuk penarikan retribusi, kebersihan, keamanan, perparkiran, rekruitmen tenaga kerja, penetapan administrasi, peraturan dan ketentuan-ketentuan bagi pedagang yang berjualan di Pasar Johar, baik pedagang besar, kecil dan pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga : Gandapura Akan Jadi Pasar Hewan Percontohan

Bacaan Lainnya

“Untuk tercapainya tujuan pendapatan asli daerah (PAD), kami selaku pengelola Pasar Johar senantiasa bersinergi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Karawang. PT Senjaya Rejeki Mas berkewajiban membayar PAD sebesar Rp 775 juta ke Pemkab Karawang,” kata Novit dalam rilis yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Kamis (7/2/2019).
Menurutnya, kewajiban pembayaran PAD ke Pemkab Karawang belum termasuk biaya perbaikan gedung/bangunan, listrik, maintenance, sarana/prasarana, fasilitas lainnya, upah karyawan sebanyak 150 orang.
Dikatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Assosiasi Pedagang Pasar Johar (APPJ), pedagang, perwakilan blok dan Disperindagsar, dengan PT Senjaya Rejeki Mas mengenai penyesuaian tarif retribusi pada Kamis (17/01/2019) lalu di ruang rapat PT Senjaya Rejeki Mas, telah disepakati penaikan tarif retribusi dari Rp 10.000 menjadi Rp 14.000.
“Sebenarnya, kenaikan hanya Rp 3.000 saja. Namun ada penambahan karena ada iuran Rp 1.000 kegiatan muludan, rajaban dan agustusan,” jelasnya.

Berita Terkait : AMPG Karawang Mengendus Adanya Kejanggalan Lelang Pengelolaan Pasar Tradisional Cilamaya

Diakuinya, masih banyak pedagang di Pasar Johar yang belum mengetahui dan belum memahami bahwa pengelolaan Pasar Johar seluas 3 hektare itu mutlak kewenangan PT Senjaya Rejeki Mas. Selain itu, pedagang yang menggunakan gedung sebagai tempat berjualan berstatus Hak Guna Pakai Bangunan (HGPB), bukan hak milik.
“Alhamdulillah, kini Pasar Johar kembali kondusif, karena semua pedagang sudah menyetujui dengan penyesuaian tarif baru retribusi harian, setelah diadakan audensi dengan pedagang,” ujarnya.
Sebelumnya, penyesuaian tarif baru retribusi harian di Pasar Johar menuai pro dan kontra.
“Wajar, karena tidak semua pedagang mengetahui tentang pasar BOT (Build Operate Transfer). Awalnya kurangsosialisai dari Pemkab Karawang, akhirnya kami sebagai pengelola memberikan penjelasan ke para pedagang tentang pasar BOT dan para pedagang cukup mengerti dan memahami,” ungkapnya.(ybs)

Pos terkait