Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id-Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, berhasil mengamankan pelaku penambang liar Galian C, tanpa izin dari pemerintah di lokasi Gampong Juli Meujimjim Km 04 Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Empat orang pelaku penambangan tanpa izin, yang berhasil ditangkap Kamis (7/2/2019)Sekitar pukul 18.00 WIB, menurut Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi didampingi Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH kepada sejumlah wartawan media cetak dan online, menyebutkan semuanya hasil laporan warga masyarakat.
Baca Juga: Galian C Diduga Tak Berizin, Pejabat Bingung Menertibkannya
Atas laporan tersebut tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen,meluncur ketempat sasaran lokasi Gampong Juli Geulumpang Meujimjim Km 04,ditemukan satu alat berat excavator merek Hitachi warna Orange ex 200, sedang melakukan kegiatan penambangan tanah tanpa izin resmi dari pemerintah kabupaten Bireuen.
Setelah diselidiki secara mendalam pada pemilik lahan Edi Saputra Ibrahim (45) warga Gampong Juli Keude Dua, bersama operator alat berat Supriadi M Sabi (48) warga Gampong Juli Keude Dua, ternyata laporan masyarakat tak punyai izin pertambangan itu,benar terjadi.
“Maka, alat berat beserta buku catatan, harus kita amankan ke Polres Bireuen,” ucap Kapolres.
Berita Lain: Empat Pertambangan Diduga Illegal di Dua Kabupaten Ditutup Polda Jabar
Untuk pengusutan lebih lanjut termasuk kenet operator alat berat Herizal Ikhwan (23) Warga Gampong Juli Meunasah Teungeh beserta koordinator lapangan M Azhari Nurdin (29)warga Gampong Juli Keude Dua.
Keempat pelaku ini tambah Eko Randi Oktama SH, sudah di amankan di Polres Bireuen, mareka bertentangan dengan pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara, sebut, Eko Randi Oktama SH. (zal)