Kabupaten Aceh Tengah, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menerbitkan himbauan larangan perayaan Valentine Day kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat.
Himbauan tersebut melalui Surat Bupati Aceh Tengah bernomor 451/582/DSI-PD tertanggal 9 Februari 2019.
Kabag Humas Pemkab Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengatakan, himbauan yang diterbitkan Pemkab Aceh Tengah itu adalah sebagai upaya peningkatan pelaksanaan syariat Islam.
Baca Juga : Makan Malam Romantis di Sky Lounge Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center
“Terutama, untuk mengarahkan kalangan remaja dan masyarakat umum dari berbagai kegiatan yang bertentangan dengan syariat, norma dan adat serta kearifan lokal,” kata Mustafa, di kantornya, Selasa (12/02/2019).
Diakuinya, himbauan tersebut ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan larangan perayaan Valentine Day di wilayah tugas masing-masing.
Berita Terkait : Pemkab Aceh Tengah Jalankan Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
“Begitu juga kepada camat agar meneruskan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayakan Valentine Day,” katanya.
Tidak hanya untuk masyarakat. Surat tersebut juga ditujukan kepada pemilik hotel, restauran dan cafe agar tidak menyediakan tempat perayaan Valentine Day.
“Petugas Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan atas himbauan ini,” ungkapnya.(mah)