Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Kegiatan bazar murah yang digelar DPD Partai Perindo Kota Bekasi, di Ruko Permata Blok BR 1A pada Senin (11/2/2019) lalu dipersoalkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Bekasi. Pasalnya kegiatan bazzar tersebut diduga bermuatan unsur politik uang (money politik).
Ketua KIPP Kota Bekasi Rofiudin menilai dan megkritisi harga beras yang dijual pada bazar tersebut tidak wajar.
“Hanya dengan uang Rp 10 ribu masyarakat bisa membeli 2,5 kilogran beras. Ini kan ngga wajar. Apalagi dibilang kualitas berasnya jauh lebih bagus dari yang dijual di pasaran. Masa iya harganya segitu ? Makanya patut dicurigai dan kita sudah laporkan masalah ini ke Bawaslu,” ujar Rofiudin kepada spiritnews.co.id, Kamis (14/02/2019).
Baca Juga : Bawaslu Bireuen Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Bidang Pengawasan, Ali Mahyail, mengatakan, kegiatan bazar sejatinya tidak dilarang. Akan tetapi ada ketentuan mengenai batas kewajaran harga barang sembako yang dijual.
“Kalau kita di Bawaslu mengartikan (bukan di PKPU atau undang-undang) bahwa batas kewajaran itu di atas separuh harga. Kalau di bawah separuh harga menurut kami itu ngga wajar. Kami khawatir ini menjadi gerakan money politics yang dilegalkan. Ini yang kami khawatirkan,” katanya.
Berita Terkait : Kampanye Politik dan Film Terima Kasih Cinta Gebrak
Mengingat kegiatan bazar kini mulai menjadi trend jelang pemilu, Ali mengigatkan agar para calon anggota legislatif (caleg) memperhatikan ketentuan batas kewajaran tersebut.
“Memang beberapa caleg yang menggelar bazar masih dalam batas normal. Tapi yang baru ini kita temukan kemarin ini (bazar DPD Perindo) masih dalam penyelidikan kita,” kata Ali.
“Apakah itu masuk dalam kategori normal, beras 2,5 kilogram dijual dengan harga Rp 10 ribu. Tetapi menurut keterangan panitia, mereka beli beras 2,5 kg dengan harga Rp 15 ribu. Kalau memang belinya segitu dijual Rp 10 ribu ya ga jadi masalah,” tambahnya.(sam)