Bawaslu Bireuen Tertibkan Alat Peraga Kampanye

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Bawaslu Bireuen menertibkan alat peraga kampanye

Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baligo calon legislatif (caleg), Selasa (29/01/2019).
Dalam penertiban ini, Bawaslu dibantu oleh petugas Satpol PP, kepolisian, CPM.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen, Abdul Majid, mengatakan, ratusan spanduk dan baligo caleg yang ditertibkan itu terpasang di Simpang Geulanggang Tengah, Jalan Raya Medan – Banda Aceh – Bireuen. Alat peraga kampanye itu merupakan milik caleg, partai politik lokal dan nasional.

Baca Juga : Bawaslu Subang Tertibkan Stiker Caleg dan Capres yang Terpasang di Angkot

Bacaan Lainnya

“Penertiban ini kami lakukan karena bertentangan dengan peraturan, sebab kawasan jalan negara dan kota, tidak dibenarkan memasang baligo dan spanduk, baik dari caleg DPRK, DPRA, DPR-RI dan Presiden/Wakil Presiden,” kata Majid kepada spiritnews.co.id di lokasi penertiban.

Berita Terkait : Kinerja KPU Karawang Disorot, Bawaslu Masih Temukan Puluhan Ribu Data Pemilih Ganda

Diakuinya, Bawaslu Bireuen banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemasagan alat peraga kampanye tersebut.
“Kami juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen yang diwakili Wakil Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani dan dihadiri Muspida,” katanya.
Diakuinya, penertiban baligo dan spanduk ini secara serentak dilaksanakan di 17 kecamatan se-Kabupaten Bireuen.(zal)

Pos terkait