Demi Peningkatan PAD, DPRK Kota Lhokseumawe Sahkan Tiga Qanun

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Penyerahan pandangan akhir komisi dan fraksi-fraksi di DPRK Lhoksumawe

Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – DPRK Kota Lhokseumawe menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Komisi Gabungan dan pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap Pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun (Peraturan) Kota Lhokseumawe, Selasa (26/2/2019).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Suryadi, dihadiri Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, kepala OPD.
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya memberikan responnya terkait pengesahan tiga ragan ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada komisi dan fraksi – fraksi yang sejak awal membahas Raqan ini. Semoga kerja keras kita semua bermanfaat untuk masyarakat Kota Lhokseumawe,” kata Suaidi.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Purwakarta Adopsi Sistem Pengelolaan Sektor Kesehatan dan Pendidikan Kabupaten Badung dan Tegal

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Suryadi, mengatakan, ada tiga Qanun dilaksanakan oleh DPRK. Diantaranya Raqan tentang Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raqan tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe, dan Raqan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Sidang paripurna kali ini salah satu agendanya adalah pembacaan laporan komisi dan pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Raqan yang akan disahkan. Setelah dilakukan pembahasan sekian lama oleh komisi dan melalu kajian oleh seluruh anggota DPRK Lhokseumawe, semua fraksi sudah menyatakan masukan untuk persetujuan Raperda menjadi Qanun,” kata Suryadi.
Fraksi Partai Aceh yang disampaikan oleh Irwan Yusuf, menyebutkan, pengesahan Raqan tersebut merupakan hal yang sangat penting.

Berita Terkait : DPRK Aceh Utara Sahkan Lima Qanun

“Dengan Qanun ini dapat meningkatkan PAD Kota Lhokseumawe. Dalam menjalankannya sebaiknya dilakukan evaluasi dan pengawasan agar dapat terealisasi dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas terhadap kepentingan hajat masyarakat dan sebaiknya melibatkan peran akif masyarakat dalam upaya mensosialisasikan sehingga qanun yang sudah di sahkan dapat berjalan dengan baik,” kata Irwan.
Dari Fraksi Koalisi Bersama yang disampaikan oleh Faisal Rasyidi, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe harus menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos retribusi jasa pelayanan.
“Terhadap pelayanan yang prima dari aparatur pemerintah merupakan salah satu kreteria yang harus di penuhi guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi jasa pelayanan dan hendaknya Qanun ini dapat dilaksanakan seoptimal mungkin sehingga program daerah dapat bersinerji dengan Program Bappenas terkait Penanganan Permukiman Kumuh tahun 2015-2019,” kata Faisal.
Selain itu agar semua yang memiliki peran mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah Kota, sampai tingkat bawah harus berkolaborasi, bekerjasama dan bergotong royong. Juga kolaborasi penting juga dilakukan oleh pemerintah dengan pihak luar pemerintah, seperti asosiasi, pegiat sosial, pegiat lingkungan dan akademisi.
“Semua ini dapat berjalan dengan lancar jika semua stakeholder mempunyai tekad yang kuat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam regulasi qanun yang telah di bentuk,” jelasnya.
Fraksi Demokrat Bersatu yang disampaikan, Zainuddin Umar, mengatakan, Raqan tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe harus ada perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan Terbatas akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Pemko Lhokseumawe.
“Begitu juga Raqan tentang Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ini agar mampu mendongkrak PAD Kota Lhokseumawe sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Zainuddin.(mah)

Pos terkait