Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Dalam hal ini penjabaran visi, misi dan program sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, juga program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun kedepan.
“Mengenai RPJMD harus memenuhi prinsip yang strategis, demokratis dan partisipatif, politis, perencanaan Bottom Up, dan tahapan perencanaan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (4/3/2019).
Baca Juga : Anggota Dewan Dukung Gebrakan Walikota Bekasi soal Kedisiplinan ASN
Bang Pepen, sapaan akrab Walikota Bekasi Rahmat Effendi memaparkan satu persatu, dinilai dari prinsip startegis, RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan ke arah mana daerah yang akan dikembangkan dan sesuai dengan program 5 tahun kedepan, langkah-langkah apa yang perlu dilakukannya.
“Prinsip demokratis, RPJMD juga perlu melaksanakan secara transparan, akuntabel, dan libatkan masyarakat dan seluruh stakeholdee yang ada di setiap tahapan perencanaan,” bebernya.
Berita Terkait : Walikota Sambut Pengesahan Dua Perda oleh DPRD Kota Bekasi
Dikatakan, dalam hal ini RPJMD melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik terutama kepala daerah yang terpilih dengan DPRD. Ke empat, prinsip perencanaan bottom up yang aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD.
“Perencanaan tahapan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, ini adalah yang penting perlu adanya tahapan ini, karena semua kembali lagi untuk warga Kota Bekasi,” ujarnya.
“Karena pajak dihasilkan oleh hasil pembayaraan warga Kota Bekasi, semua kita layani untuk warga Kota Bekasi dan dinikmatinya, segi pembangunan, pelayanan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi adalah semata untuk warga Kota Bekasi,” tambahnya.
Selain itu, kata Bang Pepen, mengenai alur penyusunan RPJMD yakni alur proses teknotratis strategi, alur partisipatif dan alur proses legislasi dan politik.
“Dalam waktu yang mendesak ini, kami berharap semoga kita semua diberika kekuatan dan kemampuan serta kearifan dalam rangka mengemban amanah yang akan dipercaya untuk dikaji, menelaah dan membahas Raperda RPJMD, sehingga memenuhi harapan dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya,” ungkapnya.
Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Tumai pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD 2014-2019.
Pelantikan PAW dari Partai Hanura, Mardani Suhendar menggantikan Winoto, SH dan anggota DPRD dari Partai PAN H Agus Rohadi SE menggantikan Laode Muhammad Agus.
Sidang paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus 30 DPRD Kota Bekasi yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2018-2023.(sam)